Perijinan
ASPEK KELEMBAGAAN
1. DASAR HUKUM PPTSP SUBANG
- Inpres No. 3 tahun 2006 tentang paket iklim investasi
- Permendagri No 243 Tahun 2006 tentang pedoman penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang penananam modal
- Peraturan Guberbur Jawa Barat No 6 Tahun 2007 tentang pedoman penyelenggaraan perizinan di Provinsi Jawa Barat.
- Peraturan Gubernur Jawa Barat No 7 tentang pedoman penyusunan standar pelayanan terpadu satu pintu di Provinsi Jawabarat
- Keputusan Gubernur Jawa Barat no. 061/Kep. 53-Org/2007 tentang pedoman teknis penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di Provinsi Jawa Barat.
- Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 2 tahun 2008 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (PPTSP)
2. TUJUAN DAN SASARAN PPTSP
Penyelenggaraan Pelayanan terpadu satu pintu adalah kegiatan penyelenggaraan perijinan dan nonperijinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat.
Tujuan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu adalah ;
- meningkatkan kualitas layanan publik
- memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik.
Sasaran penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu adalah ;
- terwujudkan pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terjangkau.
- meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap layanan publik.
3. PENYEDERHANAAN PELAYANAN PERIJINAN
Penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan mencakup hal-hal sebagai berikut ;
- Pelayanan atas permohonan perijinan dan non perijinan dilakukan oleh penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu ;
- Percepatan waktu proses penyelesaian tidak melebih standar waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah ;
- Kepastian biaya pelayanan tidak melebihi ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah ;
- Kejelasan prosedur pelayanan dapat ditelusuri dan diketahui setiap tahapan proses pemberian perijinan dan non perijinan desuai urutan prosedurnya ;
- Mengurangi berkas kelengkapan permohonan perijinan yang sama, untuk dua atau lebih permohonan perijinan ;
- Pemberian hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pelayanan ;
4. PROSEDUR UMUM PERIJINAN
1. IZIN PRINSIP
A. DASAR HUKUM
- peraturan menteri dalam negeri nomor 5 tahun 1973 tentang ketentuan mengenai tata cara hak atas tanah.
- peraturan daerah kabupaten subang nomor 2 tahun 2008 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu
B. SASARAN/OBJEK
Semua orang atau badan hukum yang akan melakukan investasi
C. MASA BERLAKU
Untuk sekali melakukan investasi
D. PERSYARATAN
- surat permohonan izin prinsip
- fotokopi KTP
- fotokopi akta pendirian perusahaan
- fotokopi NPWP
- uraian/garis beras rencana proyek
- gambar/sketsa tanah yang dimohon
- bukti pemilikan tanah jika tanah sudah dimiliki
- mengisi blangko permohonan yang diketahuo lurah dan camat
- surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga dan bangunan bertingkat/bangunan usaha
E. jangka waktu penyelesaian 7 hari.